-->


Ad Unit (Iklan) BIG

Membaca Arah Transformasi Layanan Hukum di Kota Sukabumi

Posting Komentar
Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi dalam digitalisasi layanan hukum merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kesepakatan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran. Namun, sejauh mana efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan warga? Apakah inovasi ini akan berjalan sesuai harapan atau hanya menjadi formalitas administratif belaka?

Salah satu aspek utama dalam kerja sama ini adalah penerapan Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil (SIPIL), yang memungkinkan pemohon mengurus penetapan hukum tanpa harus datang ke berbagai instansi. Integrasi ini jelas mengurangi beban birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Namun, perlu dicermati beberapa tantangan dalam implementasi sistem ini. Pertama, kesiapan infrastruktur teknologi menjadi faktor penentu keberhasilan. Jika sistem mengalami gangguan teknis atau data tidak tersinkronisasi dengan baik, alih-alih mempermudah, justru bisa menambah masalah baru. Kedua, tidak semua warga memiliki akses dan literasi digital yang memadai. Masih banyak masyarakat yang lebih nyaman dengan prosedur konvensional.

Saat ini, kerja sama ini masih berfokus pada penetapan akta kelahiran. Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Himelda Sidabalok, menyebutkan bahwa inovasi ini diharapkan berkembang ke layanan lain seperti akta kematian dan penetapan status anak. Jika perluasan ini benar-benar terjadi, maka layanan hukum di Kota Sukabumi akan lebih inklusif dan bermanfaat bagi lebih banyak orang.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kerja sama ini memiliki fleksibilitas untuk berkembang lebih jauh? Banyak aspek hukum lain yang membutuhkan digitalisasi, seperti layanan perdata dan pidana ringan yang sering menjadi kendala bagi masyarakat. Jika digitalisasi hanya berhenti pada dokumen kependudukan, maka potensi besarnya belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Kesepakatan ini juga mencakup perjanjian kerja sama (PKS) antara Pengadilan Negeri dengan berbagai instansi daerah, termasuk Disdukcapil, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sinergi ini idealnya menciptakan sistem hukum yang lebih terintegrasi dan responsif.

Namun, kerja sama lintas instansi sering kali menemui kendala dalam koordinasi dan implementasi teknis. Sering terjadi tumpang tindih kewenangan atau ketidaksiapan sumber daya manusia dalam mengadaptasi perubahan. Maka, efektivitas sinergi ini akan sangat bergantung pada komitmen masing-masing lembaga dalam menerapkan kesepakatan yang sudah dibuat.

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Namun, dengan adanya pergantian kepemimpinan di tingkat daerah, sering kali program yang sudah berjalan tidak selalu menjadi prioritas pemimpin selanjutnya. Jika tidak ada regulasi yang mengikat atau sistem yang benar-benar mapan, ada kemungkinan inisiatif ini hanya berjalan selama masa jabatan Pj. Wali Kota saat ini.

Agar program ini berkelanjutan, perlu ada kebijakan yang lebih kuat serta evaluasi berkala untuk memastikan sistem yang telah dibangun tetap berjalan, terlepas dari perubahan kepemimpinan.

Digitalisasi layanan hukum yang digagas Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Negeri adalah langkah positif menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern. Namun, ada beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti kesiapan infrastruktur teknologi, literasi digital masyarakat, dan komitmen jangka panjang dari semua pihak yang terlibat.

Jika eksekusinya berjalan optimal, inovasi ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Namun, jika tidak didukung dengan implementasi yang matang, maka kerja sama ini bisa berakhir hanya sebagai formalitas administratif yang tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Informasi Lainnya

Posting Komentar

Berlangganan