
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah merupakan aspek krusial dalam perencanaan pembangunan suatu daerah. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 yang digelar di Hotel Indo Alam Cipanas, 11 Februari 2025, menjadi langkah penting bagi Kota Sukabumi dalam menata arah pembangunan lima tahun ke depan.
RPJMD dan Renstra bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi panduan strategis yang menentukan prioritas pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan pentingnya keselarasan antara visi kepala daerah dan program yang akan dijalankan oleh perangkat daerah. Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan kebijakan bisa berjalan tanpa arah yang jelas.
Salah satu poin utama dalam bimtek ini adalah kepatuhan terhadap regulasi nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur prosedur perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjamin transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang kuat.
RPJMD harus disusun maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sedangkan Renstra Perangkat Daerah harus selesai dalam satu bulan setelah RPJMD ditetapkan. Tenggat waktu ini menuntut perangkat daerah untuk bekerja secara cepat, sistematis, dan terkoordinasi, agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Dalam struktur penyusunan RPJMD dan Renstra, terdapat beberapa elemen utama, seperti visi-misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran strategis, serta program dan indikator kinerja. Elemen-elemen ini menjadi dasar dalam mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap proses perencanaan sangat penting bagi setiap perangkat daerah.
Bimtek ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perencanaan daerah dan kebijakan nasional. Kota Sukabumi harus memastikan bahwa RPJMD yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Keselarasan ini penting agar daerah tidak hanya fokus pada agenda lokal, tetapi juga berkontribusi dalam pencapaian target pembangunan nasional.
Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan RPJMD adalah memastikan bahwa program-program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Untuk itu, perencanaan berbasis data menjadi sangat penting. Pemanfaatan data statistik, survei kebutuhan masyarakat, serta kajian akademis harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.
Selain berbasis data, perencanaan juga harus partisipatif. Pemerintah daerah harus membuka ruang dialog dengan masyarakat, akademisi, dan dunia usaha agar RPJMD dan Renstra yang disusun tidak hanya menjadi dokumen teknokratis, tetapi juga mencerminkan aspirasi publik. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Dari perspektif implementasi, RPJMD dan Renstra harus realistis dan dapat diukur. Setiap program yang dirancang harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas agar dapat dievaluasi secara berkala. Jika perencanaan hanya berupa daftar keinginan tanpa tolok ukur yang jelas, maka sulit untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam arahannya juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan rencana yang telah disusun. Tidak jarang, program yang telah dirancang dalam RPJMD mengalami hambatan dalam implementasi akibat pergantian kepemimpinan atau perubahan kebijakan. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen politik dan dukungan birokrasi yang kuat agar RPJMD dan Renstra tidak hanya berhenti di atas kertas.
Bimtek ini juga menjadi momentum bagi setiap perangkat daerah untuk menyusun strategi yang lebih inovatif dan efisien dalam menjalankan program pembangunan. Dalam era digitalisasi, pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Tantangan lain dalam penyusunan RPJMD adalah keterbatasan anggaran. Perencanaan yang ideal harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar program yang disusun tidak hanya ambisius, tetapi juga dapat direalisasikan dengan sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan daerah dan efisiensi belanja harus menjadi bagian dari strategi pembangunan.
Aspek penting lainnya yang ditekankan dalam bimtek ini adalah sinkronisasi lintas sektor. Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan koordinasi yang kuat antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Oleh karena itu, forum seperti bimtek ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi dan kerja sama antarinstansi.
Secara keseluruhan, Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029 menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa pembangunan Kota Sukabumi berjalan secara terarah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat, perencanaan berbasis data, serta sinergi lintas sektor, diharapkan RPJMD dan Renstra yang disusun dapat menjadi panduan yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan di Kota Sukabumi.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya dalam penyusunan dokumen perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan dan evaluasi dari program-program yang telah dirancang. Pemerintah daerah harus terus berinovasi dalam menjalankan program pembangunan dan memastikan bahwa hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, RPJMD dan Renstra tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan visi Kota Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera.(NR)
Posting Komentar
Posting Komentar